- Tidak ada undang-undang global yang terstandarisasi untuk cybersecurity and privacy
- The European Union (EU) memiliki aturan atau kebijakan privasi yang lebih ketat dibandingkan United States (US)
- Geo-fencing?
- Geo-fence adalah fitur yang menentukan batas virtual di sekitar wilayah geografis dunia nyata secara real-time untuk mengetahui perangkat yang berada didalam atau keluar dari lokasi tertentu.
- Penerapan geo-fencing
- Pertahanan, penelitian dan keuangan
- Delivery Executives
- Sekolah
- Manajemen armada
- Pekerja remote (wfh)
- Beda geo-location dengan geo-fencing?
- Geo-location menggunakan IP perangkat, lokasi mudah dipalsukan atau ditipu dan tidak akurat secara geografis
- Geo-fencing didasari pada koordinat GPS dari satelit yang melacak garis lintang dan garis bujur
- Geo-fencing sering dignakan sebagai alat pertahanan juga untuk mendukung manajemen risiko dengan menggunakan data yang dikumpulkan sebagai alat pemberitahuan dan pengelolaan bahaya terhadap perangkat yang masuk dan keluar dari area tertentu.
- Geo-fencing dapat mengumpulkan data personal (pribadi) atau data sensitif berupa Personality Identifiable Information (PII) yang harus diatur pada undang-undang privasi.
Sumber FileCloud, 2020, Geo-Fencing in Data Governance and It’s Possible Uses [Diakses:: 2024-06-06] 18:58