Idealnya toilet dan tempat wudhu itu dipisahkan karena di toilet kita tidak boleh mengucapkan kalimat-kalimat thayyibah, sedangkan ketika berwudhu kamu akan sering mengucapkan kalimat-kalimat thayyibah. Namun, jika ternyata harus dilakukan di toilet dan itu satu-satunya pilihan atau dalam keadaan terdesak maka diperbolehkan dengan cara mengucapkan kalimat-kalimat thayyibah di luar toilet dan mengucap basmallah dalam hati.
Hukum wudhu di toilet memang tidak haram (makruh) namun kalau bisa tidak dilakukan sesering mungkin.